Batu Lukisan china Kuno

Wisata Alam di Desa Ciawijapura gunung singkil

Pelantikan Perangkat Desa Ciawijapura

Bu kuwu tegaskan kinerja dengan baik

Selasa, 09 Agustus 2022

Situs prasasti batu cina, gunung singkil

 


Mengulik Sejarah Gunung singkil bersama KKN UNU Cirebon 2022

Indonesia memiliki beragam tempat bersejarah salah satu nya adalah gunung singkil. Masyarakat Indonesia masih kental dengan kepercayaan religius, tempat gunung singkil berlokasi di Kecamatan Susukan Lebak, Desa Ciawijapura, Kabupaten Cirebon, Jawa barat. Lokasi tersebut menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Literasi Digital ( KKN – LD ) dari mahasiswa UNU Cirebon tahun 2022 selama 40 hari di mulai dari 1 Agustus 2022 sampai 9 September 2022.

Fauzan FR bersama Agie, Amel, Ipah, Diva, septa, Ayu, Wisnu, Yola, dan Emil yang tergabung dalam tim KKN – LD sangat tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai wisata alam Ciawijapura yang cukup menarik untuk di ketahui. Salah satu alasan mengapa wisata ini menarik untuk di dalami adalah wisata alam ini termasuk cagar budaya. Tim KKN – LD  melakukan observasi dan wawancara kepada salah satu pengelola untuk lebih memahami sejarah dari Petilasan yang terdapat di Gunung Singkil.

Narasumber yang di wawancarai yaitu Bapak Saefudin seorang pengelola petilasan dengan kesederhanaan dan penampilan keren, beliau namun ilmu nya sangat bermakna.

Beliau menceritakan secara detail tentang sejarah Gunung Singkil dan menjelasakan arti dari tulisan kanji/kuno yang tertulis tersebut.

Situs Gunung Singkil atau Bulak Gunung Singkil (istilah setempat) pada dasarnya adalah merupakan sebuah bangunan berundak dengan konstruksi sebahagian besar tanah dan dilengkapi dengan batu kali dari berbagai bentuk. Bangunan berundak di sini agak berlainan dengan bangunan berundak yang umumnya ditemukan di beberapa tempat di Indonesia, karena bangunan berundak di Gunung Singkil berbentuk acak, tidak berbentuk persegi atau piramid, akan tetapi di bentuk dengan mengikuti alur tepian bukit dengan kemiringan sekitar 30° setinggi 10 meter dari persawahan.

 

  

Prasasti I ini terbuat dari batu Andesit, ukuran batu tersebut adalah panjang 3 m, lebar 2,80 m, dan tebal / tinggi 2 m. Bidang yang terdapat tulisan berukuran 103 cm x 84 cm. Prasasti ini terdiri dari atas 4 (empat) baris membujur dari atas ke bawah dan 1 (satu) baris melintang dari kiri ke kanan di bagian atas. Bagian atas melintang dari kanan ke kiri terdiri dari 7 (tujuh) aksara, bagian kanan membujur dari atas ke bawah terdiri dari 7(tujuh) aksara, bagian tengah kanan membujur dari atas ke bawah terdiri dari 7 (tujuh) aksara, bagian tengah kiri membujur dari atas ke bawah terdiri dari 5 (lima) aksara, dan bagian kiri ada 8 (delapan) aksara membujur dari atas ke bawah, tetapi pada aksara ke-4 (empat) didampingi aksara di kanan kirinya.

Transkipnya :

CHAO ZHOU JIE YANG XI QI XII DAO GUANG ER SHI BA NIAN ZHI QING KAO YA XIAO XII GONG MU BI ZII MEN LIN SHE XIAO NAN QIAN WAN (Pendamping kiri CHENG kanan JIAN) YING DENG TONG;

Terjamahan:

Karesidenan Chao Zou, Kabupaten Jie Yang, Desa Xi Qi Xii diletakkan pada tahun ke-28 Kaisar Dao Guang makam Almarhum Ayahanda Xii Ya Xiao, dinasti Qing Almarhum ibunda keluarga Xii, bermarga (suku) Lin Putera yang berbakti. Qian Wan, Qian Jian, Qian Cheng, Qian Ying bersama-sama meletakkan batu.

Kalimat diatas dapat dirangkum sebagai berikut:

Makam ayahanda Bapak Xii Ya Xiao dari dinasti Qing yang berasal dari Desa Xi Qi Xii. Kabupaten Jie Yang. Karesidenan Chao Zou dan makam Ibunda Kelaurga XII dari suku (marga) Lin diletakkan bersama-sama oleh putera-puteranya yang berbakti yaitu Qian Wan, Qian Jian, Qian Cheng, Qian Ying padatahun ke-28 Pemerintahan Dao Guang (=1848 M).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prasasti II

Prasasti II yang terbuat dari batu andesit terdapat pada tanggul ke-4 (empat) sebelah timur, ukuran batu ini adalah panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tebal / tinggi tidak diketahui karena terpendam dalam tanah. Bidang yang terdapat tulisan berukuran 14 cm x 17 cm, berisi satu baris tulisan yang terdiri atas dua huruf, membujur dari atas ke bawah.

Transkip

HOU FU

Terjamahan:

DEWA BUMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prasasti III terbuat dari batu andesit, ini terdapat ditanggul ke -2 (dua) sisi barat Situs Gunung Singkil pada ketinggian + 4 M dari sawah. Adapun ukuran batu adalah panjang 210 cm, lebar 200 cm, dan tebal / tinggi tidak terukur karena sebahagian terpendam dalam tanah bidang yang terdapat tulisan berukuran 60 cm x 16 cm, berisi satu baris tulisan yang terdiri atas 3 (tiga) huruf melintang dari kiri ke kanan.

Transkipsi

XII SHI ZU

Terjamahan :

XII SHI ZU (nama orang)

Demikian sekelumit sejarah Situs Batu Tulis Gunung Singkil yang kami ketahui, semoga dapat bermanfaat bagi pemerhati Cagar Budaya. Harapan saya, Situs Batu Tulis Gunung Singkil ini yang merupakan salah satu benda cagar budaya yang telah dilindungi oleh UU Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Mari kita sama-sama berperan untuk melindunginya sesuai dengan pasal 56 yang berbunyi "setiop orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya" dan penyelamatan sesuai dengan pasal 57 yang berbunyi "setiap orang berhak melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan" dan 58 serta melakukan pengamanan sesuai dengan pasal 63 yang berbunyi " (1). Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/ atau dari letak asal. (2). Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagia-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal".

Akhirnya kami mengajak kepada bapak/ibu saudara / i pengunjung semua, bahwa Benda Cagar Budaya Situs Batu Tulis Gunung Singkil ini sesuai penjelasan diatas harus kita lestarikan dan janganlah kita merusaknya karena UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 105 menjelaskan bahwa : " Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan / atau denda paling sedikit 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Untuk anak negeri tetap berbakti kepada negeri untuk para pencari arti, Jas Merah ( jangan sekali – kali melupakan sejarah ).

Terimakasih salam lestari, salam literasi melaporakan dari Ciawijapura tetap membawa sensasi sendiri.

 

Reporter : Fauzan Fathur Rahim

 

 


Pembuatan SPTJM kebenaran suami istri

 



SPTJM Kebenaran Data Suami Istri adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi tentang data suami istri.


Hal2 yang perlu dibawa untuk pembuatan surat ini adalah :

1. KTP Suami Istri

2. Buku nikah Suami Istri

3. Tanda tangan saksi - saksi





Surat Keterangan Kematian

                                                 

        Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


            Hal2 yang perlu dibawa untuk membuat surat keterangan kematian adalah :
        1. Ktp pelapor / pihak keluarga
        2. Ktp yang meninggal dunia
       






Pembuatan Akta Kelahiran




akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Hal2 yang perlu dibawa dalam membuat akte kelahiran :
1. Surat keterangan kelahiran
2. Buku Nikah
3. Kartu Keluarga
4. KTP orang tua
5. KTP Saksi 2 orang





 

Jumat, 05 Agustus 2022

Pembuatan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran

 

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi tentang data kelahiran

 

Syarat Pembuatan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran :

Kartu Keluarga

KTP Orang Tua

2 orang saksi

Mengisi Formulir

 

Pembuatan Surat Kelahiran


 

Surat Keterangan Kelahiran adalah suatu syarat untuk membuat akta kelahiran.

 

Syarat pembuatan Surat keterangan kelahiran adalah

Fotokopi KK

Fotokopi surat nikah

Surat Pengantar dari RT/RW

Mengisi Formulir

 

Pembuatan E-KTP

 



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan membuat KTP :

1.     1. Minimal berusia 17 tahun

2.     2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3.     3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4.     4. Fotokopi Akta Kelahiran

5.     5.Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

6.     6. Mengisi Formulir yang telah disediakan

 

 

Formulir Pendaftaran :

https://forms.gle/UgGjHdcjp7TPWGLb9