SPTJM Kebenaran Data Suami Istri adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi tentang data suami istri.
Hal2 yang perlu dibawa untuk pembuatan surat ini adalah :
1. KTP Suami Istri
2. Buku nikah Suami Istri
3. Tanda tangan saksi - saksi







0 komentar:
Posting Komentar