Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan membuat KTP :
1. 1. Minimal berusia 17 tahun
2. 2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. 4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. 5.Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
6. 6. Mengisi Formulir yang telah disediakan
Formulir Pendaftaran :
https://forms.gle/UgGjHdcjp7TPWGLb9
0 komentar:
Posting Komentar