Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal2 yang perlu dibawa untuk membuat surat keterangan kematian adalah :
1. Ktp pelapor / pihak keluarga
2. Ktp yang meninggal dunia
0 komentar:
Posting Komentar